http://2.bp.blogspot.com/-FBhJ2JbfVVw/UqflJ7fhY-I/AAAAAAAAAA4/6wZnGxj6vLs/s1600/fsk.jpg

Selasa, 10 Desember 2013

Makalah Al-Urf'

"makalah tentang al-urf' "
AL’ URF
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul fiqh
Dosen Pengampu: Rustam Dahar K. A. H M.Ag.


Disusun oleh :
1. Ahmad Minanurrohim             (133611033)
2. Faisal Hadi Kurniawan             (133611031)
3. Qonita Alfi Navila                     (133611032)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Konsep bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu. Kearifan lokal (hukum) Islam tersebut ditunjukkan dengan beberapa ketentuan hukum dalam al-Qur’an yang merupakan pelestarian terhadap tradisi masyarakat pra-Islam.
S. Waqar Ahmed Husaini mengemukakan, Islam sangat memperhatikan tradisi dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu. Prinsip demikian terus dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. Kebijakan-kebijakan beliau yang berkaitan dengan hukum yang tertuang dalam sunnahnya banyak mencerminkan kearifan beliau terhadap tradisi-tradisi para sahabat atau masyarakat.
Sehingga sangatlah penting bagi umat muslim untuk dapat mengetahui serta dapat mengamalkan salah satu metode Ushul Fiqh untuk meng-Istimbathkan setiap permasalahan dalam kehidupan ini.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian al’urf ?
2. Apa macam-macam al’urf ?
3. Apa dasar hukum al’urf ?
4. Apa syarat-syarat al’urf ?




BAB II
PEMBAHASAN


1.    Pengertian al’Urf
Al’Urf adalah apa yang di kenal oleh manusia dan menjadi tradisinya; baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan, dan disebut juga adat. Menurut istilah ahli syara’, tidak ada perbedaan antara al’urf dengan adat. Adat perbuatan seperti kebiasaan umat manusia berjual beli dengan tukar menukar secara langsung, tanpa bentuk ucapan akad. Adat ucapan, seperti kebiasaan manusia menyebut al Walad secara mutlak berarti anak laki-laki, bukan anak perempuan dan kebiasaan mereka, juga kebiasaan mereka tidak mengucapkan kata “daging” sebagai “ikan”. Adat terbentuk dari kebisaan manusia menurut derajat mereka, secara umum maupun tertentu. Berbeda dengann ijmak, yang terbentuk dari kesepakatan para mujtahid saja, tidak termasuk manusia secara umum. [1]

2.    Macam-macam al’Urf
Al’urf (adat) itu dibagi menjadi 2 segi yaitu;
‘Urf ditinjau dari sisi kualitas ( bisa di terima dan ditolaknyaoleh syari’ah ) ada dua macam ‘urf yaitu;
a.    ‘urf yang fasid atau ‘urf  yang batal, yaitu ‘urf yang bertentangan dengan syari’ah. Seperti ada kebiasaan untuk menghalalkan minum-minuman yang memabukkan, menghalalkan makan dari hasil riba, adat kebiasaan menghabiskan harta, dan lain sebagainya.
b.      ‘urf yang shahih atau al’Adah Ashahihah yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan  hukum syari’ah. Seperti memesan dibuatkan pakaian kepada penjahit. Bahkan cara pemesanan seperti itu pada masa sekarang sudah berlaku untuk barang-barang yang lebih besar lagi, seperti memesan mobil, bangunan-bangunan , dan lain sebagainya. [2]

‘Urf bila ditinjau dari segi sifatnya, ‘Urf terbagi kepada:
a.      ‘Urf qauli, ialah ‘Urf  yang berupa perkataan, seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak, termasuk didalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari bisa di artikan dengan anak laki-laki saja.
b.      ‘Urf amali, ialah ‘Urf berupa perbuatan. Seperti kebiasaan jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat jual-beli. Padahal menurut syara’, shighat jual-beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jual beli tanpa shighat jual-beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka syara’ memperbolehkannya.

3.    Dasar Hukum al’Urf
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hokum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.



‘Urf mereka terima sebagai landasan hukum dengan beberapa alasan , antara lain :

Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  
Artinya:
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf 199)[3]
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
1.         Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hokum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.[3]

4. Syarat – syarat ‘Urf
            Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum. Akan tetapi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
  1. ‘Urf itu berlaku umum. Artinya, ‘Urf itu dipahami oleh semua lapisan masyarakat, baik di semua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh karena itu, klau hanya merupakan ‘Urf orang-orang tertentu saja, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.

  1. Tidak bertentangan dengan nash syar’i, yaitu ‘Urf yang selaras dengan nash syar’i. ‘Urf ini harus dikerjakan, namun bukan karena dia itu ‘Urf, akan tetapi karena dalil tersebut.
Misalkan;


‘Urf di masyarakat bahwa seseorang suami harus memberikan tempat tinggal untuk istrinya. ‘Urf semacam ini berlaku dan harus dikerjakan, karena Allah SWT berfirman:
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr Ÿwur £`èdr!$ŸÒè? (#qà)ÍhŠŸÒçGÏ9 £`ÍköŽn=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& ( (#rãÏJs?ù&ur /ä3uZ÷t/ 7$rã÷èoÿÏ3 ( bÎ)ur ÷Län÷Ž| $yès? ßìÅÊ÷ŽäI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ  
Artinya:
“tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Qs. Ath-Thalaq [65] ; 6)

c.      ‘Urf itu sudah berlaku sejak lama, bukan sebuah ‘Urf baru yang barusan terjadi.
Misalnya;
            Maknanya kalau ada seseorang yang mengatakan demi Allah, saya tidak akan makan daging selamanya. Dan saat dia mengucapkan kata tersebuatyang dimaksud dengan daging adalah daging kambing dan sapi. Lalu lima tahun kemudian ‘Urf masyarakat berubah bahwa maksud daging adalah semua daging termasuk daging ikan. Lalu orang tersebut makan daging ikan, maka orang tersebut tidak dihukumi melanggar sumpahnya karena sebuah lafadh tidak didasarkan pada ‘Urf yang muncul belakang.

d.      Tidak berbenturan dengan tashrih. Jika sebuah ‘Urf berbenturan dengan tasrih (ketegasan seseorang dalam sebuah masalah), maka ‘Urf itu tidak berlaku.
Misalnya;
            Kalau seseorang berkerja di sebuah kantor dengan gaji bulanan Rp500.000,-  tapi pemilik kantor tersebuat mengatakan bahwa gaji ini kalau masuk setiap hari termasuk hari ahad dan hari libur. Maka wajib bagi pekerja tersebut untuk masuk setiap hari meskipun ‘Urf masyarakat memberlakukan hari ahad libur.

e.      ‘Urf tidak berlaku atas sesuatu yang telah disepakati.
            Hal ini sangatlah penting karena bila ada ‘Urf yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para ulama’ (dalam hal ini ijma’) maka ‘Urf menjadi tidak berlaku, terlebih bila ‘Urfnya bertentangan dengan dalil Syara’.[4]


BAB III
PENUTUP


a.      Kesimpulan
1.             Al’Urf adalah apa yang di kenal oleh manusia dan menjadi tradisinya; baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan, dan disebut juga adat. Menurut istilah ahli syara’, tidak ada perbedaan antara al’urf dengan adat. Adat perbuatan seperti kebiasaan umat manusia berjual beli dengan tukar menukar secara langsung, tanpa bentuk ucapan akad.
2.      Al’urf (adat) itu dibagi menjadi 2 segi yaitu;
‘Urf ditinjau dari sisi kualitas ( bisa di terima dan ditolaknyaoleh syari’ah ) ada dua macam ‘urf yaitu
Ø  ‘urf yang fasid atau ‘urf  yang batal;
Ø  ‘urf yang shahih atau al’Adah Ashahihah;
‘Urf bila ditinjau dari segi sifatnya, ‘Urf terbagi kepada:
Ø  ‘Urf qauli;
Ø  ‘Urf amali.
3.      pada prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.
‘Urf mereka terima sebagai landasan hukum dengan beberapa alasan , antara lain :
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  
Artinya:
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf 199)[3]
4.      Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum. Akan tetapi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Ø  ‘Urf itu berlaku umum;
Ø  Tidak bertentangan dengan nash syar’I;
Ø  ‘Urf itu sudah berlaku sejak lama, bukan sebuah ‘Urf baru yang barusan terjadi;
Ø  Tidak berbenturan dengan tashrih. Jika sebuah ‘Urf berbenturan dengan tasrih (ketegasan seseorang dalam sebuah masalah), maka ‘Urf itu tidak berlaku;
Ø  ‘Urf tidak berlaku atas sesuatu yang telah disepakati.



















Daftar Pustaka

Wahhab Khallaf, Abdul. 2002. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Darul Qalam, Kuwait.

Djazuli. 2010. ILMU FIQH. Jakarta: Prenata Media Group.


            fiqih-dalam-meng-istimbath-setiap-permasalahan-dalam-kehidupan/













[1] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf.2002.Ilmu Ushul Fikih.Jakarta:Darul Qalam,Kuwait.halaman:117
[2] Prof.H.A. Djazuli.2010.ILMU FIQH.Jakarta:Prenata Media Group.halaman:90.
[4] http://viewislam.wordpress.com/2009/04/15/urf-sebagai-salah-satu-metode-ushul-fiqih-dalam-meng-istimbath-setiap-permasalahan-dalam-kehidupan/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by ISLAM